Petunjuk Pendaftaran User Baru pada Layanan Online Adminduk

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 2.276 Kali
Petunjuk Pendaftaran User Baru pada Layanan Online Adminduk

LAYANAN ONLINE ADMINDUK KABUPATEN BULELENG

Layanan Online Adminduk Kabupaten Buleleng merupakan aplikasi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Buleleng.

Syarat yang dipersiapkan sebelum pendaftaran user baru adalah sebagai berikut:

1. KTP Elektronik/ Suket/ Surat kehilangan KTP (jika hilang)
2. Kartu Keluarga
3. Tanda tangan anda di atas kertas putih
4. Foto Selfie

1. Kunjungi laman resmi Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng. Klik pada menu "Pendaftaran User Baru".

2. Isikan NIK, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Whatsapp yang aktif (mohon diperiksa dengan teliti agar tidak salah memasukkan nomor. Kesalahan memasukkan nomor Whatsapp, akan membuat tidak bisa terverifikasi. Hubungi Petugas Dinas untuk mengulangi Pendaftaran User Baru. Satu nomor WA hanya bisa untuk satu akun). 

3. Langkah selanjutnya adalah dengan melengkapi data foto ktp-el asli yang telah dipersiapkan sebelumnya. Klik "Browse" untuk mengambil gambar ktp-el anda. Klik "Next" untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya

4. Sama seperti langkah diatas. Siapkan Kartu Keluarga "Asli". Klik "Browse" untuk mengambil gambar. Klik "Next" untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya

5. Buat "Tanda Tangan" diatas kertas putih. Klik "Browse" untuk mengambil gambar. Klik "Next" untuk melanjutkan.

6. Selanjutnya klik "Browse" untuk mengambil gambar "foto selfie" dengan posisi memegang KTP-el.

7. Sebelum melanjutkan ke langkah selanjutnya, ada baiknya mengecek kembali data yang diinput agar tidak terjadi kesalahan input. Apabila data yang dimasukkan sudah benar, klik "Kirim data pendaftaran user baru". 

Tunggu beberapa saat. Pastikan koneksi internet anda stabil. Akan ada pemberitahuan bahwa telah berhasil dikirim. Sampai langkah ini, Anda telah berhasil mengajukan "Pendaftaran user baru". Silahkan tunggu Pesan dari sistem yang dikirim ke nomor "Whatsapp" yang anda masukkan pada saat mengisi form pendaftaran (Langkah 2) dan ikuti petunjuk yang dikirim.

Setelah akun Anda diverifikasi, maka Anda dapat melakukan pengajuan Permohonan Administrasi Kependudukan. Layanan yang bisa diajukan oleh pemohon dapat dilihat pada Daftar Jenis Layanan. Klik pada menu "Daftar Jenis Layanan" untuk menampilkan daftar jenis layanan. Pada daftar yang muncul, klik pada tombol "Detail" untuk menampilkan detail tentang layanan tersebut.

Selamat mencoba.

admindukcapil