Satuan Perlindungan Masyarakat Desa

06 Februari 2020
Administrator
Dibaca 2.005 Kali
Satuan Perlindungan Masyarakat Desa

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlinmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Pengertian Satlinmas sesuai  dalam Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa Satlinmas Desa/Kelurahan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.

A. KEPALA SATUAN (KASAT)

Kepala Satuan secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.

B. KEPALA SATUAN TUGAS (KASATGAS)

Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala Satuan. Kepala Satuan Tugas dijabat oleh DANTON, yang membawahi 5 (lima) regu yaitu:

    1. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini,
    2. Regu Pengamanan,
    3. Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran,
    4. Regu Penyelamatan dan Evakuasi, dan
    5. Regu Dapur Umum.

C. KOMANDAN REGU

Komandan Regu (DANRU) ditunjuk oleh Danton selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)

D. ANGGOTA LINMAS

Anggota Satlinmas paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) orang.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang Satlinmas sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1.
    2. Undang – undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    3. Peraturan Pemerintahan RI nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom.
    4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 20 Desember 2002 Nomor 240/2921/SJ Perihal ketentuan Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat.
    5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 890/456/Sj tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar Sat Linmas.
    6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah.
    7. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah.
    8. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 340 – 563 tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Satuan HANSIP/ LINMAS dalam membantu Penyelenggaraan PEMILU 2014.
    9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/847/Sj tanggal 5 April 2000 tentang Penyempurnaan SE No 061/729/Sj tentang Penataan Perangkat Daerah.
    10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/1376/Sj tanggal 13 Juni 2005 Perihal Pedoman Penyelenggaraan, ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam rangka PILKADA.
    11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
    13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
    14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    15. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
    16. Permendagri 84/2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
    17. Permendagri 42/2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.

[Lampiran SK Linmas]