Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Minimal 40 Persen untuk BLT Desa

15 Desember 2021
Administrator
Dibaca 72.484 Kali
Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Minimal 40 Persen untuk BLT Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa, yaitu:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

20211215_alokasi-penggunaan-dana-desa-2022-01

BACA | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022.

Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

20211215_alokasi-penggunaan-dana-desa-2022-02 

Dari total 100% (seratur persen) Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.

Refokusing Anggaran

Pemerintah Desa mau tidak mau harus kembali me-REFOKUSING perencanaan penganggaran dan melaksanakan Musyawarah Desa untuk memangkas program prioritas yang sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam RKP Desa.

BACA | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021