Musyawarah Desa Penyusunan RPJM Desa Tahun 2020-2025

26 Februari 2020
Administrator
Dibaca 2.301 Kali
Musyawarah Desa Penyusunan RPJM Desa Tahun 2020-2025

Sarimekar (26/2/2020). Bertempat di Balai Masyarakat Desa Sarimekar telah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA), Kamis, 26 Februari 2020.

Latar Belakang

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri telah diatur bahwasanya Perbekel Terpilih harus sudah menyusun RPJM DESA terhitung paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal dilantik.

Penyusunan RPJMDes

musdes-rpjmdes-tahapan-penyusunan

Adapun agenda dalam Musyawarah Desa Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA) yaitu :

  1. Penyampaian dan Pembahasan Visi Misi Perbekel
  2. Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran BPD terhadap Visi Misi Perbekel
  3. Pembentukan Tim Penyusun RPJM DESA

RPJM DESA merupakan kerangka dasar dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) sebagai dasar dalam penyusunan APBDESA pada tahun berjalan.

Dasar Hukum

Landasan hukum penyusunan RPJM Desa adalah: 

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:

    • Mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
    • Meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
    • Mengkonsolidasikan kepentingan bersama;
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
    • Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa

RPJM Desa disusun adalah upaya mengembangkan kemandirian dan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

BACA JUGA | Visi - Misi Desa

musdes-rpjmdes-2020-01musdes-rpjmdes-2020-02