Petunjuk Pengajuan Layanan Online KTP-el (Perubahan Data)

05 Januari 2021
Administrator
Dibaca 707 Kali
Petunjuk Pengajuan Layanan Online KTP-el (Perubahan Data)

DESKRIPSI LAYANAN

Layanan penerbitan dokumen KTP-el untuk perubahan elemen data  seperti perbaikan nama, perbaikan alamat, perbaikan status perkawinan dan lain-lain. Perubahan tersebut sudah dicetak pada KARTU KELUARGA terbaru. Jika sudah selesai dicetak, KTP-el dapat diambil di Kantor Dukcapil.

 

PERSYARATAN

Daftar persyaratan yang harus dipenuhioleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan ini adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan KTP-el atau KTP-el lama
  2. Kartu Keluarga (yang sudah diperbaiki elemen datanya. Jika belum dirubah, maka pilij layanan Kartu Keluarga terebih dahulu)
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan KTP-el/KTP-el lama hilang)

 

MEKANISME PENGAJUAN

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan pemohon terkait layanan ini adalah:

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka isi menjadi "TIDAK ADA" atau "-")
  4. Operator Dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KTP-el 
  5. KTP-el dicetak di Dukcapil menggunakan blanko KTP-el
  6. Pemohon mengambil KTP-el tersebut di Dukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diupload pada pengajuan layanan (Surat Keterangan KTP-el/Surat Keterangan Hilang/KTP-el lama yang akan diganti serta fotocopy Kartu Keluarga)
  7. Pengambilan KTP-el yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga
  8. Jika Pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen yang telah diupload pada pengajuan layanan, maka KTP-el yang telah dicetak tidak dapat diambil
  9. Maksimal KTP-el yang dicetqak sebanyak 3 (tiga) KTP-el dalam tiap permohonan. Jika lebih dari 3 (tiga) KTP-el, maka silahkan ajukan permohonan baru
  10. Jika pperubahan karena status cerai mati, amaka KTP-el suami/istri yang meninggal dibawa ke Dukcapil
  11. Pada saat pengambilan KTP-el, tunjukkanlah QRCode pengambilan kepada Petugas (QRCode pengambilan ada pada aplikasi layanan online. Silahkan login terlebih dahulu untuk melihat QRCode tersebut)

 

ISIAN PENGAJUAN

Daftar isina pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon adalah sebagai berikut:

  • Nama Pemohon (Isi nama pemohon)
  • NIK Pemohon (Isi NIK pemohon)
  • Nomor Kartu Keluarga (Isi nomor kartu Keluarga pemohon)
  • Tanggal Pengambilan KTP-EL (Isi hari dan tanggal perkiraan pengmabilan KTP-EL yang sudah dicetak, contoh : Kamis, 16 April 2020)
  • Nama yang mengambil KTP-EL (Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL)
  • Perihal Pencetakan (Isi perihal pencetakan KTP-EL, contoh : Baru rekam/belum pernah memiliki KTP-EL/hilang/rusak/tidak terbaca )

 

DOKUMEN UNTUK DIUPLOAD

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon yaitu:

  1. Foto Kartu Keluarga terbaru (yang sudah diperbaiki elemen datanya)
  2. Foto KTP-el lama pemohon
  3. Foto KTP-el lama pemohon ke-2 (Jika lebih dari 1 (satu) KTP-el yang akan dicetak)
  4. Foto KTP-el lama pemohon ke-3 (Jika lebih dari 2 (dua) KTP-el yang akan dicetak)
  5. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KTP-el lama pemohon atau KTP-el lama pemohon ke-2 atau KTP-el lama pemphon ke-3 hilang)
  6. Foto selfie (Jika pengambilan KTP-el diwakilkan anggota dalam Kartu Keluarga)

 

admindukcapil