Intruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM
Latar Belakang
Instruksi ini diterbitkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang mengintruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dan berbasis MIKRO dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi ini diberlakukan untuk daerah:
- DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat dengan priortias wilah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Wilayah Bandung Raya
- Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangeran Selatan
- Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo
- Provinsi Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya
- Provinsi Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Detail Instruksi
Jenis | Intruksi Menteri Dalam Negeri |
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Nomor | 03 |
Tahun | 2021 |
Judul | Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 |
Ditetapkan tanggal | 05 Februari 2021 |
Berlaku tanggal | 09 Februari 2021 s/d 22 Februari 2021 |
Lebih lanjut mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, melalui tautan link dibawah ini.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin