Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Desa Sarimekar

28 April 2022
Administrator
Dibaca 6.449 Kali
Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Desa Sarimekar

SARIMEKAR - Penurunan prevalensi stunting pada balita adalah agenda utama Pemerintah RI. Upaya percepatan pencegahan stunting agar konvergen, baik pada perencanaan, pelaksanaan, termasuk pemantauan dan evaluasinya di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk desa dalam percepatan pencegahan stunting.

Latar Belakang

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki risiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya

BACA JUGA | Stunting Pada Anak: Penyebab, Ciri dan Pencegahannya

pengukuhan-tpps-leaflet-cegah-stunting-1 *sumber gambar : https://stunting.go.id

Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang dibentuk ditingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun ditingkat desa/kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 dan  surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dalam rangka Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), pada hari Kamis, 28 April 2022 dilaksanakan Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Des Sarimekar. 

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Desa/Kelurahan bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan

pengukuhan-tpps-2022 *foto dokumentasi by danendra_ganesh

BACA JUGA | Sosialisasi Program Bangga Kencana. Membangun Keluarga, Mencegah Stunting

Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.

Permasalahan stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru akan terlihat ketika anak sudah menginjak usia dua tahun. UNICEF mendefinisikan stunting  sebagai persentase anak-anak usia 0 sampai 59 bulan, dengan tinggi badan di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis). Hal ini diukur dengan menggunakan standar pertumbuhan anak yang dikeluarkan oleh WHO. Selain mengalami pertumbuhan terhambat, stunting juga seringkali dikaitkan dengan penyebab perkembangan otak yang tidak maksimal.

pengukuhan-tpps-leaflet-cegah-stunting-2 *sumber gambar : https://stunting.go.id

Kementerian Kesehatan telah menyusun strategi nasional dalam menurunkan stunting. Strateginya antara lain dengan intervensi gizi spesifik atau langsung menyasar anak yakni untuk anak dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Upaya yang dilakukan di antaranya pemberian obat atau makanan untuk ibu hamil atau bayi berusia 0-23 bulan. Juga intervensi gizi sensitif yang dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan, antara lain, penyediaan air bersih atau sanitasi, pendidikan gizi, dan ketahanan pangan dan gizi.

Cegah Stunting, Itu penting. Membangun Keluarga Bebas Stunting

pengukuhan-tpps-Infografis-Perpres-No-72-2021 *sumber gambar : https://stunting.go.id