Struktur APB Desa Sarimekar Tahun Anggaran 2023
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ARTIKEL TERKAIT :
- Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2022
- Dokumen APB Desa Tahun Anggaran 2023
Berikut kami sampaikan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Perdes Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA SARIMEKAR TAHUN ANGGARAN 2023 |
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Keterangan | ||
4. PENDAPATAN | ||||
4.1. | Pendapatan Asli Desa | 7.000.000 | ||
4.1.1. | Hasil Usaha Desa | 7.000.000 | ||
4.1.2. | Hasil Aset Desa | 0 | ||
4.1.3. | Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong | 0 | ||
4.1.4. | Lain-Lain Pendapatan Asli Desa | 0 | ||
4.2. | Pendapatan Transfer | 1.768.680.400 | ||
4.2.1. | Dana Desa | 827.231.000 | ||
4.2.2. | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | 232.476.200 | ||
4.2.3. | Alokasi Dana Desa | 592.573.200 | ||
4.2.4. | Bantuan Keuangan Provinsi | 116.400.000,00 | ||
4.2.5. | Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota | 0,00 | ||
4.3. | Pendapatan Lain-lain | 5.000.000,00 | ||
4.3.1. | Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa | 0,00 | ||
4.3.2. | Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga | 0,00 | ||
4.3.3. | Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa | 0,00 | ||
4.3.4. | Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga | 0,00 | ||
4.3.5. | Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya | 0,00 | ||
4.3.6. | Bunga Bank | 5.000.000,00 | ||
4.3.9. | Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah | 0,00 | ||
JUMLAH PENDAPATAN | 1.780.680.400 | |||
5. BELANJA | ||||
01. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 891.416.130 | ||
02. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 507.303.411 | ||
03. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa | 204.412.738 | ||
04. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa | 123.825.000 | ||
05. | Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa | 206.171.541 | ||
JUMLAH BELANJA | 1.933.128.819 | |||
SURPLUS / (DEFISIT) | (152.448.419) | |||
6. PEMBIAYAAN | ||||
6.1. | Penerimaan Pembiayaan | 157.448.419 | ||
6.1.1. | SILPA Tahun Sebelumnya | 157.448.419 | ||
6.1.2. | Pencairan Dana Cadangan | 0,00 | ||
6.1.3. | Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | 0,00 | ||
6.1.9. | Penerimaan Pembiayaan Lainnya | 0,00 | ||
6.2. | Pengeluaran Pembiayaan | 5.000.000 | ||
6.2.1. | Pembentukan Dana Cadangan | 0,00 | ||
6.2.2. | Penyertaan Modal Desa | 5.000.000 | ||
6.2.9. | Pengeluaran Pembiayaan Lainnya | 0,00 | ||
PEMBIAYAAN NETTO | 152.448.419 | |||
SELISIH PERHITUNGAN TAHUN BERJALAN | 0,00 |
BACA JUGA | Perdes Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBDes 2022
Informasi ini disampaikan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (*diambil dari aplikasi Siskeudes), adalah sebagai berikut:
Keterangan lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Perbekel pada Hari dan Jam Kerja, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin