BPUM kembali Disalurkan pada Tahun 2021. Simak Syarat dan Cara Daftarnya

11 April 2021
Administrator
Dibaca 713 Kali
BPUM kembali Disalurkan pada Tahun 2021. Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Dikutip dari KOMPAS.com, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:

  1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  3. Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Bagaimana Cara Daftar?

Dinas Perdagangan , Perindustrian, dan Koperasi Kabupaten Buleleng, menerbitkan surat tertanggal 8 April 2021, Perihal Bantuan Usaha Mikro (BPUM). Diharapkan bagi Pelaku Usaha Mikro agar segera mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan Syarat yang tercantum dalam surat.

Selengkapnya mengenai persyaratan dan form isian dapat dibaca dan didownload di bawah ini:

Batas Waktu Pengajuan Berkas sampai Tgl 26 April 2021.

Syarat Permohonan BPUM

Usulan permohonan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) agar memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sesuai Form 1 dan surat pernyataan sesuai Form-2
    2. Pemohon merupakan pelaku usaha mikro, yakni pelaku usaha mandiri/produktif dengan aset selain tanah dan bangunan maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 serta omzet penjualan setahun maksimal sebesar Rp2.000.000.000,00
    3. Pemohon tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    4. Belum pernah mengajukan permohonan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020
    5. Pemohon tidak berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
    6. Foto copy KTP-el atas nama yang bersangkutan
    7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    8. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Usaha dari Perbekel/Lurah
    9. Mencantumkan Nomor Telepon Seluler yang aktif dan dapat dihubungi langsung dan/atau melalui pesan singkat (SMS) atau Whatsapp
    10. Dokumen kelengkapan usulan sebagaimana huruf a s/d i diatas dimasukkan dalam map berwarna merah. Pada stopmap ditulis Nama. Nomor HP, Bidang Usaha, dan Alamat lengkap.

Usulan permohonan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang sudah lengkap, diterima oleh Perbekel/Lurah setempat untuk diakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dikutip dari KOMPAS.com, Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Alamat tempat tinggal
  3. Bidang usaha
  4. Nomor telepon

Dikutip dari KOMPAS.com, Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum. Akan tetapi, tautan untuk layanan pengecekan NIK Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum. Namun untuk saat ini layanan pengecekan penerima BPUM 2021 pada laman tersebut belum dibuka kembali