Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa

24 Agustus 2022
Administrator
Dibaca 1.116 Kali
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Tim Monev dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 (Rabu, 24 Agustus 2022).

Kegiatan dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, efektif dan akuntabel. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dimplementasikan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

monev-pengelolaan-keuangan-desa-02

Tim Monitoring Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Drs NYOMAN SUARDANA didampingi oleh tim dari Kecamatan Buleleng. Kehadiran tim monev diterima oleh Perbekel Sarimekar sekitar jam 08.30 WITA sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.

Dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa, ada beberapa point penting yang ditekankan oleh Tim Monev yaitu:

  1. Perencanaan ( RPJM Desa, RKPDesa dan Perdes APBDesa )
  2. Penganggaran ( Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan )
  3. Penatausahaan   ( legalitas dokumen , Penomoran spj, penanggalan dan kelengkapan dokumen SPJ )
  4. Pelaporan ( ketelitian dan tepat waktu ).
  5. Pertanggungjawaban

monev-pengelolaan-keuangan-desa-03

Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan desa lebih meningkatkan asas pengelolaan Keuangan Desa yang efektif, efisien, partisipatif dan akuntabel, baik mulai perencanaan, persentase realisasi serta pelaporan berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

monev-pengelolaan-keuangan-desa-01